"Kami harapkan kedua pelaku ini dihukum seberat-beratnya. Kemarin laporannya masuk delik perzinaan dengan ancaman 9 bulan. Ini tidak bisa membayar rasa malu keluarga. Dulu orang seperti ini dihukum dengan cara diladung (diikat dan ditenggelamkan ke laut)," kata salah satu kerabat istri sah Ansar, Syamir, Sabtu (6/7/2019).
Perangkat desa setempat juga menceritakan kemarahan warga atas perilaku kedua orang tersebut. Jika keduanya kembali, hukum adat akan berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perilakunya ini sungguh buat malu kampung ini. Tidak ada ruang bagi kedua pelaku kembali ke kampung ini lagi. Jika saja mereka berani menginjakkan kaki ke sini, hukum adat akan berlaku," ucap Kepala Dusun Lemba Fikrawal.
Dia juga menilai hukuman penjara bagi kedua pelaku bakal membuat warga resah. Fikrawal mengatakan sulit bagi warga untuk memaafkan pelaku.
"Hukuman 9 bulan dengan laporan kasus perzinaan ini kurang sekali. Warga di sini pasti marah. Kami meminta hukuman secara adat. Susah untuk memaafkan kedua pelaku," ujarnya.
Polisi sendiri masih mengejar Ansar, pelaku perkawinan sedarah dengan adik kandungnya, Fitriani, terkait laporan tuduhan perzinaan. Selain itu, polisi menyelidiki dugaan dokumen palsu di pernikahan itu.
"Pasal yang disangkakan adalah perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan, namun tidak menutup kemungkinan pada saat terlapor menggunakan dokumen palsu hingga terbitlah buku nikah yang baru, maka bisa kita kembangkan ke arah selanjutnya," kata Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan di Mapolres Bulukumba, Sulawesi Selatan, Jumat (5/7).
Simak Video "Sosok Ansar Si Pelaku Inses di Mata Keluarga Istri"
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini