Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan kasus ini sedang ditangani Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim. Pihaknya berencana memanggil beberapa saksi.
"Kami akan mendalami dengan mengundang pemilik tanah yang dibeli, mengundang sekretaris desa, koordinasi dengan BPN dan koordinasi dengan Dinas Perizinan," kata Barung kepada detikcom di Surabaya, Sabtu (6/7/2019).
Barung menambahkan korban bernama Priyono telah melaporkan PT Berkat Jaya Land dan diterima pihaknya dengan nomor laporan : LI/141/IV/RES.2.6./2019/Ditreskrimsus tanggal 22 April 2019.
Sementara itu, Barung menyebut pihaknya juga telah memeriksa pelapor, beberapa korban hingga pihak terlapor. Selain itu, Barung mengatakan penyidik juga telah mengecek lokasi ke lokasi perumahan dan berkoordinasi dengan perangkat desa setempat.
"Kita sudah cek lokasi Perumahan Royal City dan koordinasi dengan perangkat desa setempat atau lurah," imbuhnya.
Sebelumnya, seorang perempuan bernama Fanny mendatangi pengacara Hotman Paris untuk meminta bantuan menangani kasus penipuan rumah dan tanah di Perumahan Royal City, Gresik. Fani mengaku telah membayar Rp 400 juta.
Tak hanya itu, Fanny mengatakan pihak developer menjanjikan akan menyerahkan rumah ini pada Januari 2018. Namun hingga kini belum ada kabar. Fani juga telah melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Jatim namun belum ada penetapan tersangka.
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini