"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan aliran dana terkait dengan kerja sama di bidang pelayanan tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi (Muhajidin Nur Hasim) tidak hadir. Akan dikirim panggilan kedua," jelas Febri.
Dalam kasus ini, Bowo, yang merupakan anggota Komisi VI DPR, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat Indung. Asty juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Asty diduga memberi suap sekitar Rp 1,6 miliar kepada Bowo. KPK menduga uang itu diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.
Selain dugaan suap, KPK menduga Bowo menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. Untuk gratifikasi ini, KPK menduga Bowo setidaknya mendapat uang tersebut dari empat sumber.
Sumber yang diduga terkait gratifikasi Bowo antara lain terkait gula rafinasi di Kemendag, BUMN, pengurusan anggaran di Kabupaten Minahasa Selatan, dan terkait DAK di Kepulauan Meranti, Riau. KPK pun sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan gratifikasi Bowo ini, dari anggota DPR M Nasir, Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu, hingga mantan Dirut PLN Sofyan Basir.
Simak Juga 'Bowo Mau Ubah BAP Terkait Mendag, KPK: Masih Ada Bukti Lain':
(fai/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini