KPK Pelajari Usulan Ombudsman soal Tahanan Tak Dikawal 1 Orang

KPK Pelajari Usulan Ombudsman soal Tahanan Tak Dikawal 1 Orang

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 05 Jul 2019 20:38 WIB
Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK akan mempelajari usulan Ombudsman Perwakilan Jakarta mengenai setiap tahanan di Rutan KPK harus dikawal dua atau lebih pengawal saat dibawa keluar dari rutan. KPK terbuka menerima masukan dari pihak internal dan eksternal.

"Pasti kami pertimbangkan ya karena kalau misalnya masukannya seperti itu kami pelajari lebih lanjut dan KPK pada prinsipnya membuka diri untuk dari masukan-masukan berbagai pihak, baik secara internal maupun secara eksternal," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (5/7/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usulan Ombudsman Perwakilan Jakarta untuk perbaikan jangka pendek terkait temuan maladministrasi pengawalan Idrus Marham oleh KPK. Menurut Febri, memang adanya keterbatasan pegawai untuk pengawalan tahanan KPK. Namun KPK terus berupaya memperbaiki hal tersebut.

"Jadi ketika kemarin kondisinya kondisional, ketika satu orang yang ke sana karena memang ada keterbatasan pegawai yang ini akan jadi perhatian KPK juga," jelas Febri.

Lebih lanjut, Febri mengatakan penambahan jumlah pegawai juga menambah anggaran, sehingga perlu ada penghitungan lebih detail. Apalagi penambahan jumlah pegawai tidak bisa dilakukan secara otomatis.

"Upaya untuk memperkuat dan menambah pegawai jumlah pegawai yang nanti berkonsekuensi dengan penambahan anggaran atau penambahan ruangan dan lain-lain. Itu juga kami hitung secara hati-hati karena tidak semua permintaan penambahan secara otomatis bisa dilakukan," tutur dia.

Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh Nugroho sebelumnya mengatakan, jika pengawalan dilakukan lebih dari satu orang, bisa terjadi saling mengawasi agar tidak ada kegiatan transaksional. Dia juga menyarankan ada perbaikan dalam tata kelola administrasi.

"Pengawalan itu minimal dua orang, janganlah dilakukan satu orang. Kalau satu orang, potensinya banyak. Potensi melarikan diri, memang belum ada kejadian, masa harus menunggu kejadian dulu ada tahanan kabur baru ada perbaikan. Gitu kan. Terus kalau satu orang, ini kan ada potensi lainnya. Potensi transaksional," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta, Teguh Nugroho, Kamis (4/7).



Simak Juga 'Jalani Masa Tahanan, Koruptor di Indonesia Sering Pelesiran':

[Gambas:Video 20detik]




(fai/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads