Kedua pelaku penganiayaan itu, Jadri Pelamonia (27) dan Alfredo Arnando alias Apet (30), merupakan teman Hilarius. Tersangka Alfredo merasa tidak senang atas perlakuan Hilarius yang mengamuk saat cekcok bersama rekannya yang lain.
"Alfredo merasa tidak senang dengan perilaku korban, kemudian berkata ke tersangka Jadri, 'Ada bawa pena nggak? Kalau ada, coret,' yang artinya membawa pisau nggak, kalau ada, tusuk," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Polres Jakut, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Jumat (5/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat tersangka Alfredo menyebut kode 'pena', tersangka Jadri langsung mengeluarkan pisau yang ada di pinggangnya. Aksi penusukan itu pun tidak dapat dihindari.
"Tersangka Jadri langsung menandatangani korban dan menusuk badan korban berkali-kali sehingga korban terjatuh," ungkap Budhi.
Korban mendapatkan 9 luka tusukan di tubuh korban. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawa korban tidak dapat terselamatkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 (3) KUHP juncto Pasal 55 (1) dan Pasal 221 (1) KUHP. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polres Jakarta Utara.
Tonton Video Motif Pria Tusuk Penumpang TransJ, Gara-gara Angkat Kaki:
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini