"Awalnya ini adalah mereka sebetulnya teman semua mereka saling mengenal satu di antara yang lain. Korban pada saat itu mengadakan pesta merayakan ulang tahun anaknya, setelah pesta selesai biasa korban dengan beberapa temannya masih berada di situ kemudian mereka ya minum-minum di pinggir pantai sampai kemudian korban mabuk," jelas Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Polres Jakut, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Jumat (5/7/2019).
Pada saat mabuk-mabukan itu, korban bertutur kata yang dianggap menyinggung pelaku. Mereka kemudian tersinggung, hingga akhirnya salah satu tersangka menanyakan pisau kepada pelaku lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapat perintah dari tersangka Apet, tersangka JP kemudian menusuk korban hingga 9 kali tusukan. Setelah kejadian itu, tersangka membawanya ke pinggir jalan.
"Tapi karena korban badannya lebih besar terlalu berat, akhirnya ditinggalkan di pinggir jalan di dekat paving block itu," katanya.
Usai kejadian itu, para pelaku melarikan diri. Namun kemudian keduanya berhasil ditangkap pada Rabu (3/7).
"Yang menyuruh kabur ke Bandung tersangka JP adalah tersangka AAH alis Apet," tuturnya.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Jakarta Utara. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara subsider 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini