"Seleksi Capim KPK perlu bersikap tegas untuk tidak mengalokasi kursi pimpinan KPK bagi kepolisian dan kejaksaan apabila tidak sesuai dengan kriteria," kata Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto, di kantornya, Jl Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh sebab itu, siapa pun yang menjadi pimpinan KPK akan secara langsung melekat status sebagai penyidik dan penuntut sehingga urgensi menempatkan unsur penegak hukum pada posisi Pimpinan KPK belum terlalu dibutuhkan," sebutnya.
Aturan yang dimaksud adalah pasal 21 ayat 4 UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Dia juga mengatakan jika merujuk pada pasal 29 UU KPK, maka tak ada keharusan Pimpinan KPK berasal dari lembaga penegak hukum tertentu.
Agus juga meminta Pansel Capim KPK mengecek rekam jejak dari tiap calon dari instansi penegak hukum. Tujuannya untuk menghindari konflik kepentingan.
"Hal ini dilakukan agar tidak adanya konflik kepentingan yang dimiliki oleh calon pimpinan yang berasal dan Kepolisian atau Kejaksaan ketika sedang menangani kasus korupsi ataupun persoalan internal di KPK," ucapnya.
Pendaftaran seleksi capim KPK ditutup pada Kamis, (4/7) dengan total pendaftar berjumlah 384 orang. Setelahnya, Pansel akan mengumumkan identitas calon yang lolos seleksi administrasi pada 11 Juli 2019.
Dari catatan Pansel KPK, ada berbagai unsur yang sudah mendaftar capim, yakni pengacara, dosen, polisi, jaksa, hingga hakim. Selain itu, 3 komisioner KPK kembali maju, yakni Laode M Syarif, Basaria Pandjaitan dan Alexander Marwata.
Simak Juga 'Akademisi hingga Jendral Polisi 'Berebut' Kursi Pimpinan KPK':
(ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini