"KPU sedang menimbang untuk menerapkan rekap elektronik pada pilkada serentak 2020. Iya kalau e-rekap begitu, berarti tak (rekapitulasi) berjenjang," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di Hotel Grand Mercure, Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
Viryan menyebut, e-rekap ini akan dilakukan melalui sistem informasi pemungutan suara (situng). Diketahui selama ini, situng tidak digunakan sebagai hasil resmi dalam pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dimaksud menimbang adalah berdasarkan pengalaman 2004 kan sudah beberapa kali Situng digunakan, namun belum hasil resmi," kata Viryan.
Namun Viryan mengatakan, publik berharap hasil remi dapat diambil melalui hasil situng. Sehingga menurutnya, saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan dan merencanakan hal tersebut.
"Sementara publik berharap, dari pengalaman dan evaluasi kita di 2019, publik persepsinya sudah demikian. Kita melihat ini sudah saatnya ini kita timbang secara serius," kata Viryan.
Viryan juga menyebut, rekapitulasi melalui elektronik ini juga telah diatur dalam undang-undang. Hal ini terdapat dalam UU 1 tahun 2015 pasal 111 tentang pilkada.
"Di Undang-Undang tentang Pilkada itu sudah ada, undang-undang 1 tahun 2015 Pasal 111 itu sudah menyebutkan soal rekapitulasi elektronik," kata Viryan.
"Bukan hanya rekapitulasi elektronik, kalau di UU Pilkada bahkan sudah sampai e-voting. Namun bagi kami di KPU, e-voting belum saatnya," sambungnya.
Berikut isi Undang-undang 1 tahun 2015 Pasal 111 tentang Pilkada:
Pasal 111
(1) Mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilihan secara manual dan/atau menggunakan sistem penghitungan suara secara elektronik diatur dengan Peraturan KPU.
(2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah dikonsultasikan dengan Pemerintah.
(dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini