"Korban yang masih di bawah umur ini menolak, sehingga karena dipaksa, (korban) histeris, panik, histeris korban. Pelaku panik, kemudian spontan melakukan pembunuhan tersebut," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky di Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban sementara baru yang bersangkutan dan untuk pencabulan ini bukan hanya sekali ini, tapi ini sudah berapa kali, yaitu dua kali. Sekitar dua kali. Tetapi yang kali ini menolak," ujar dia.
Yanto membunuh bocah perempuan di Bogor itu dengan cara yang sadis. Selain itu, Yanto disebut tetap melampiaskan hasrat seksualnya kepada korban yang sudah meninggal dunia.
"Jadi setelah dibunuh, dilampiaskanlah (seksual)," imbuh Dicky.
Atas perbuatannya, Yanto dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 81 atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP. Dia terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup.
Tukang Bubur Pembunuh Bocah SD Ada Kecenderungan Pedofil:
(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini