"Jadi semua bengkel di Jakarta saat ini ada 750 yang resmi, itu harus memiliki kemampuan untuk melakukan uji emisi. Begitu juga dengan pompa bensin, seperti menyediakan pompa ban, mereka juga harus menyediakan alat untuk uji emisi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Semua bengkel yang telah memiliki fasilitas alat uji emisi itu akan diberikan izin perpanjangan usaha bengkel itu. Anies juga mengatakan mulai tahun depan kendaraan bermotor di Jakarta yang beroperasi itu harus lulus uji emisi itu. Jika tidak lolos, akan dikenai sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan ada uji emisi, dan kendaraan yang beroperasi di Jakarta, baik dari luar Jakarta, maupun dari warga Jakarta, harus lolos uji emisi. Dan bila tidak lolos uji emisi, maka akan ada disinsetif berupa pajak, dan yang kedua parkir akan lebih mahal," katanya.
Sebelumnya, Anies mengatakan akan mengganti kendaraan ataupun benda yang menghasilkan asap kotor. Tak hanya itu, Anies juga mengatakan Pemprov sedang membicarakan rencana penggunaan baterai pada mesin generator, agar tidak menimbulkan asap berlebih
"Bus-bus kita yang hari ini mengeluarkan asap polusi yang luar biasa tinggi, sedang dalam proses untuk pergantian di BBPJ, dan sudah dalam proses. Nanti harapannya, kendaraan-kendaraan yang merusak kualitas udara, kita diganti dengan yang baru, dan ini harapannya sebagian sudah bisa dilakukan di tahun 2019," ujar Anies.
Sudah Beberapa Hari Langit Jakarta Tampak Samar, Ada Apa? Simak Videonya:
(zap/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini