"Sesuai dengan perintah Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad M Ali, bahwa apabila terlapor terbukti, harus dipecat, siapa yang suka hoax? semua ingin kebenaran, itu musuh bersama," kata Sekretaris PDW NasDem Sulteng Muslimun Kimun di kantor DPW NasDem, Palu, Jumat (5/7/2019)
Dia menambahkan, hal tersebut merupakan masalah pribadi Yahdi ke Gubernur Longki. "Tenang saja, itu urusan pribadi, jangan dikaitkan dengan partai, karena itu akan muncul masalah baru," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu saja dulu, hasil penyelidikan oleh Polda Sulteng, yang jelas, pihak partai belum menyediakan pendamping hukum untuk terlapor. Itu kan urusan pribadi," ujarnya.
Saat disinggung soal hoax yang disebat Yahdi ke Gubernur Longki, Muslimin mengaku tidak tahu sama sekali. "Iya kita serahkan saja dengan penyidik, apabila terbukti, silakan diproses secara hukum. Saya sebagai sekretaris tidak tahu soal hukum yang ditujukan kepada Yahdi Basma," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Sulteng Longki Djanggola melaporkan anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma ke Polda Sulteng. Dia tidak terima karena dituduh oleh Yahdi Basma sebagai pendana aksi people power di Sulteng. Yahdi diduga mengedit headline koran harian Mercusuar dengan judul berita menjadi 'Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng'.
Namun Pemred Mercusuar Tasman Banto menegaskan headline itu merupakan hasil rekayasa. "Halaman koran berita diubah dan diedit yang merupakan berita utama atau headline," kata Tasman.
(rvk/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini