Drama di Balik Penangkapan Pengedar Sabu 10 Kg di Dalam Kaleng Cat

Drama di Balik Penangkapan Pengedar Sabu 10 Kg di Dalam Kaleng Cat

Hilda Meilisa - detikNews
Jumat, 05 Jul 2019 12:45 WIB
Kaleng yang digunakan untuk menyelundupkan sabu (Foto: Istimewa)
Surabaya - Ada drama di balik penangkapan pengedar sabu 10 kilogram yang diselundupkan melalui kaleng cat. Usai ditangkap, pelaku yang bernama Pieter Kristanto (38) sempat berupaya kabur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan usai ditangkap di rumahnya di Perum Permata Taman Palem Blok A5/ 16, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Pieter dan barang bukti 10 kaleng cat berisi sabu langsung dibawa ke Polda Jatim.

Saat di perjalanan, rombongan ini berhenti di SPBU Tol Tambun Bekasi untuk mengisi BBM. Pieter pun meminta izin kepada polisi untuk ke kamar kecil. Meski dikawal, Pieter berupaya untuk kabur dengan cara mendorong polisi hingga jatuh.


"Dengan posisi tangan diborgol, dia meminta izin petugas untuk buang air kecil, kemudian petugas menginzinkan. Saat turun dari mobil dengan dikawal oleh petugas dan berjalan sekira 2,5 meter dari mobil, Pieter mendorong petugas hingga petugas terjatuh," papar Barung di Surabaya, Jumat (5/7/2019).

Tak hanya itu, Pieter juga nekat melompat dari pembatas tol dan berlari untuk menghindari petugas. Naas, Pieter akhirnya tertabrak truk.

"Selanjutnya Pieter melompat dari pembatas tol dan berlari ke arah jalan tol yang kemudian langsung tertabrak truk yang melintas, dan saat itu petugas belum mengambil tindakan tegas terukur (menembak) karena melihat situasi yang ramai dan di tempat umum," imbuh Barung.


Beruntung ada petugas PJR dari Korlantas Polri yang membantu mengamankan. Kini, Pieter dibawa ke Rumah Sakit Herlina, Tambun, Bekssi untuk diberikan pertolongan dan perawatan intensif.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 10 kaleng cat yang berisi total 10 kilogram sabu. Kini, barang bukti dari pelaku telah dibawa ke Polda Jatim. Pelaku pun dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


(hil/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.