Kelima terdakwa adalah Eftiyani (ketua), Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafarudin Adam. Sidang digelar di ruang sidang utama PN Kelas 1-A Palembang. Mereka juga didampingi penasihat hukum. Sidang dipimpin majelis hakim Erma Suharti, didampingi hakim anggota Mulyadi dan Subur Susatyo.
"Terdakwa dengan sengaja menyebabkan orang lain menghilangkan masyarakat kehilangan hak pilihnya," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di PN Palembang, Jumat (5/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum memerinci tempat pemungutan suara (TPS) yang kekurangan surat suara saat pelaksanaan Pemilu 17 April 2018 dan TPS yang tidak diakomodasi KPU Palembang untuk melaksanakan pemungutan suara lanjutan.
"KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak memastikan dahulu jumlah surat suara dengan DPT di TPS sehingga terjadi kekurangan suara dan membuat pemilih meminta pemungutan suara dihentikan," ujar jaksa.
Sidang diskors sekitar pukul 11.00 WIB dan akan dilanjutkan seusai salat Jumat. Rencananya, pukul 13.30 WIB, sidang akan dilanjutkan dengan eksepsi dari para terdakwa.
(ras/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini