"Kasus yang dilaporkan Ibu Fairuz statusnya sudah naik ke penyidikan ya. Jadi sekarang sudah sidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (5/7/2019).
Meski begitu, polisi hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Polisi masih memeriksa saksi-saksi lain dalam kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Galih Ginanjar dan pasangan youtuber, Rey Utami-Benua dipolisikan oleh Fairuz A Rafiq. Laporan Fairuz itu dibuat setelah muncul konten video Galih saat diwawancara Rey Utami di media sosial.
Dalam video yang tersebar itu, Galih menyamakan Fairuz dengan ikan asin. Fairuz pun sudah lebih dulu diperiksa oleh polisi dalam kasus itu.
Laporan Fairuz itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sunan Kalijaga Sayangkan Rey Utami dan Pablo Unggah Video 'Ikan Asin':
(sam/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini