Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin mengatakan, keyakinan itu diperoleh setelah pihaknya melakukan dialog langsung dengan warga melalui Program Konsultasi Masyarakat (PKM). Pada tahap konsultasi awal, 90 persen masyarakat tidak mempersoalkan adanya pembangunan. Asalkan skema ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat jelas.
"Tapi di sisi lain memang saat PKM masih ada warga yang masih ingin beraudiensi dengan Bupati. Makanya kemarin langsung saya temui. Dan 10 persen itu sudah menerima. Artinya masyarakat sudah tersosialisasi dan sudah menerima proses dari PKM," kata Mochammad Nur Arifin, Kamis (4/7/2019).
Kesepakatan yang telah terjadi antara masyarakat dan pemerintah daerah dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani langsung masyarakat. Pihaknya menargetkan seluruh masyarakat terdampak yang berada di Desa Sengon dan Sumurup bisa menerima dengan baik rencana pembangunan, dan menyetujui skema pemberian ganti rugi.
Arifin menjelaskan, dalam PKM tersebut sejumlah masyarakat sempat mempertanyakan apakah warga terdampak akan mendapatkan rumah pengganti. Kemudian pihaknya menjelaskan, proyek Bendungan Bagong tersebut menggunakan skema ganti rugi 'cash and carry'.
"Tapi kami akan bantu proses tukar menukar kawasan hutan, karena di Trenggalek kawasan yang bisa ditempati untuk perumahan baru ada di sekitar hutan. Untuk masalah fasilitas umum kemudian sertifikat semua sudah terjawab dan sekarang sudah kami tuangkan dalam berita acara," imbuhnya.
Pemkab berharap, persetujuan masyarakat akan memperlancar tahapan selanjutnya. Sesuai rencana pembangunan bendungan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Kemudian dari BPN kami pastikan bergerak cepat untuk pensertifikatan melalui program PTSL. Kemudian dalam pertemuan kemarin kami juga hadirkan anggota dewan karena sebagian ada konsekuensi untuk penyediaan anggaran di APBD induk 2020," imbuh Arifin.
Salah satu pembiayaan yang akan dilalukan pada APBD 2020 adalah pembayaran iuran BPJS bagi seluruh warga yang terdampak pembangunan. Sebab, hal itu menjadi kesepakatan antara pemerintah dengan masyarakat.
"Ketika masyarakat segera tanda tangan dalam PKM tersebut maka kepastian bahwa ini adalah warga kami yang harus terakomodir di anggaran 2020. Mereka sudah paham dan insya Allah akan lancar," tambahnya.
Selanjutnya pemerintah akan melakukan penetapan lokasi yang akan digunakan pembangunan bendungan. Setelah itu langsung dilanjutkan dengan tahap apprasial atau penilaian harga objek lahan milik warga.
Dari hasil pendataan sementara, warga yang akan terdampak proyek nasional tersebut mencapai 500 KK. Seluruhnya berada di Desa Sengon dan Sumurup, Kecamatan Bendungan. Proyek Bendungan Bagong tersebut ditargetkan mampu mengurangi potensi bencana banjir yang biasanya terjadi di Trenggalek. Selain itu juga akan memiliki manfaat untuk mengairi 1021 hektare lahan pertanian.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini