Visum Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid Diserahkan ke Penyidik

Visum Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid Diserahkan ke Penyidik

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 04 Jul 2019 12:38 WIB
SM saat membawa anjing masuk masjid. (Foto: Tangkapam layar video)
Jakarta - Rumah Sakit Polri Kramat Jati telah menyelesaikan visum et repertum tersangka SM, perempuan pembawa anjing masuk Masjid Al Munawaroh. Hasil visum tersebut saat ini sudah dikirimkan ke penyidik.

"(Visum et repertum) sudah diserahkan penyidik," kata Kaopsnal Yandokpol RS Polri Kombes Edy Purnomo saat dihubungi, Kamis (4/7/2019).


Visum tersebut sudah diserahkan ke penyidik hari ini sebagai bahan untuk proses penyidikan. Edy mengatakan visum tersebut berisi hasil kondisi SM seperti yang sudah dirilis oleh RS Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (soal kondisi SM), seperti rilis (RS Polri) yang kemarin," ucap Edy.

Sementara itu, Humas RS Polri AKBP Sari Jiwanti mengatakan hingga tadi pagi SM masih berada di rumah sakit. Ia belum bisa memastikan kapan SM akan diserahkan kepada penyidik.

"Masih (di RS Polri), belum ada info (serah-terima)," ungkapnya.


Sebelumnya diberitakan, SM telah selesai diperiksa kejiwaannya oleh RS Polri. Rencananya, hari ini (4/7) RS Polri akan menyerahkan SM ke penyidik untuk nantinya ditahan.

"Sesuai konferensi pers oleh bapak Karumkit kemarin, rencana tersangka dikembalikan ke penyidik hari Kamis atau Jumat," kata Wakil Kepala Rumah Sakit RS Polri Kramat Jati Kombes Hariyanto kepada wartawan di RS Polri, Jakarta Timur, Rabu (3/7).



Lihat video Penjelasan Dokter soal Skizofrenia yang Diderita Wanita Pembawa Anjing:

[Gambas:Video 20detik]




(maa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads