Pemkot Bandung Kaji Penerapan Pajak untuk PKL hingga Katering

Pemkot Bandung Kaji Penerapan Pajak untuk PKL hingga Katering

Mochamad Solehudin - detikNews
Rabu, 03 Jul 2019 14:43 WIB
Pemkot Bandung kaji penerapan pajak pada PKL. (Foto: Tri Ispranoto/detikcom)
Bandung - Pemerintah Kota Bandung mewacanakan menerapkan pajak untuk sejumlah jenis kegiatan usaha di Kota Bandung. Salah satunya adalah pajak untuk pedagang kaki lima (PKL), usaha katering dan kost-kostan atau indekos.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Arif Prasetya menuturkan, saat ini pihaknya masih mengkaji penerapan pajak untuk sejumlah kegiatan tersebut. Hal itu dilakukan sebagai upaya menggenjot pendapatan pajak ke depan.

"Kita lagi (bahas dalam) FGD (focus group discussion) karena ini memang belum kita gali, misalnya katering kan banyak hajatan. Ini juga rumah kosan sedang kita sasar," kata Arif saat ditemui di Hotel Novotel, Kota Bandung, Rabu (3/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kemudian dia juga sedang mengkaji penerapan pajak bagi para PKL yang sudah berjualan secara menetap di satu lokasi. Contohnya saja penerapan pajak yang dilakukan bagi PKL di Kawasan Malioboro, Yogyakarta.

"Jadi kalau di Malioboro, Yogya, ini (PKL) sudah menetap di sana. Kita belajar dari sana, kita lihat mereka juga kena NOP (nilai objek pajak) nah ini yang sedang kita coba," ucapnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga berencana memungut pajak untuk setiap reklame meski belum memiliki izin. Dia menilai langkah tersebut bisa meningkatkan pendapatan pajak di Kota Bandung.

"Untuk meningkatkan ada karena by tayang di mana regulasinya bisa dengan Perwali. Kenapa kita lakukan itu, karena kan mereka sudah sering melakukan bisnis ya harus masuk pajaknya dong," katanya.


Ditanya terkait potensi pendapatan dari sejumlah kegiatan tersebut, Arif mengaku belum bisa memastikannya. Tapi yang jelas pemungutan pajak itu sedikitnya bisa meningkatkan pendapatan ke depan.

"Hitung-hitungan kasar tidak akan mempengaruhi banyak karena ini baru. Tapi kan baiknya dimulai sekarang," ucapnya.

Apalagi, kata dia, target pendapatan Kota Bandung tiap tahunnya cukup tinggi. Pada 2019 saja dia ditargetkan mampu menarik pendapatan pajak sebesar Rp 2,436 triliun. Dari target tersebut sampai Juni ini baru tercapai 34 persen atau Rp 846 miliar.


(mso/tro)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads