Cegah Korupsi Korporasi, Menkum HAM Gandeng Menkeu hingga Menteri ATR

Cegah Korupsi Korporasi, Menkum HAM Gandeng Menkeu hingga Menteri ATR

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 03 Jul 2019 13:23 WIB
Penandatanganan Mou di Kemenkum HAM (Yulida/detikcom)
Jakarta - Kemenkum HAM menggandeng sejumlah kementerian dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama untuk mencegah korupsi korporasi. MoU itu berkaitan dengan penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (beneficial ownership).

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Menkeu Sri Mulyani, Menteri ATR Sofyan Djalil, dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif hadir di acara tersebut.


Menkum HAM Yasonna LaolyMenkum HAM Yasonna Laoly (Yulida/detikcom)

Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan MoU tersebut merupakan bentuk penerapan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Menurut Yasonna, MoU tersebut merupakan bentuk komitmen Indonesia untuk menciptakan transparansi di dunia perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menunjukkan kesungguhan Indonesia untuk betul-betul menjadi salah satu negara di dunia yang sangat transparan dalam beneficial onwnership, tadi pencegahan money laundry," kata Yasonna di Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).



Yasonna mengatakan perpres ini mewajibkan stakeholder di pemerintahan dan korporasi melaporkan informasi pemilik manfaat. Dengan begitu, pemerintah dapat memiliki database pemilik manfaat (beneficial owner) yang akurat dan mudah diakses, baik untuk kepentingan publik dalam berusaha maupun penegakan hukum.

"Yang tidak menyisakan ruang gerak bagi pelaku tindak pidana untuk memanfaatkan korporasi sebagai kendaraan untuk menutupi tindak pidana beserta hasilnya," ujarnya.



Ia menyebut tantangan dalam penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme, adalah pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi. Yasonna mengatakan pengungkapan pemilik manfaat akan menutup potensi celah tindak kejahatan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan perpres tersebut bukan bermaksud mempersulit dunia usaha, tapi justru memberikan kemudahan bagi dunia usaha.

"Agar tidak disalahartikan, peraturan presiden ini bukan untuk menghukum dunia usaha kita, tapi kita ingin melindungi dunia usaha. Oleh karena itu, sistem transparansi keuangan, transparansi kepemilikan, itu perlu kita tingkatkan agar betul-betul menjadi sokoguru pertumbuhan ekonomi di Indonesia," kata Syarif.

Kementerian Hukum dan HAM merupakan gerbang pertama dalam pendaftaran badan hukum termasuk badan usaha. Maka MoU ini dapat menyempurnakan data di Kementerian Hukum dan pada akhirnya mendukung proses perizinan usaha terintegrasi secara elektronik yang transparan, singkat, dan berkepastian hukum.


Mendagri Ajak 3 Gubernur-Wagub Baru Diskusi Cegah Korupsi ke KPK:




(yld/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads