Menkum HAM Beberkan Alasan Hukum Pidana Perlu Diperbaharui

Menkum HAM Beberkan Alasan Hukum Pidana Perlu Diperbaharui

Kabar Kemenkumham - detikNews
Kamis, 28 Mar 2019 00:00 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly (Foto: dok. Kemenkum HAM)
Jakarta -

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, mengatakan hukum pidana yang saat ini dimiliki dan berlaku hingga saat ini merupakan warisan hukum kolonial Belanda. Ia pun menjelaskan intrusi hukum ini bersifat a-histori karena kehadirannya tidak seiring dengan perkembangan masyarakat pada saat itu.

"Sehingga kita sadari atau tidak, secara politis dan sosiologis pemberlakuan hukum pidana kolonial ini telah menimbulkan problema tersendiri. Oleh karena itu, pembaharuan hukum pidana yang bersifat komprehensif, yang telah dipikirkan oleh para ahli hukum pidana sejak tahun 1960-an, dimaksudkan guna menciptakan suatu kodifikasi hukum pidana nasional untuk menggantikan hukum pidana warisan kolonial," kata Yasonna di Seminar Nasional Arah Kebijakan Pembaharuan Hukum Pidana yang digelar di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).

Sebagai informasi, KUHP merupakan warisan kolonial Wetboek van Srafrecht Voor Nederlands Indie 1915 yang merupakan turunan dari Wetboek van Srafrecht Negeri Belanda 1886. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia masih terus melakukan pembahasan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menkum HAM Beberkan Alasan Hukum Pidana Perlu Diperbaharui

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, di acara Seminar Nasional Arah Kebijakan Pembaharuan Hukum Pidana (Foto: dok. Kemenkum HAM)

Pada kesempatan yang sama, Yasonna menjelaskan beberapa alasan yang mendasari pembaharuan hukum pidana. Pertama, KUHP dipandang tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan hukum pidana nasional Indonesia.

Kedua, perkembangan hukum pidana di luar KUHP, baik berupa hukum pidana khusus maupun hukum pidana administrasi, telah menggeser keberadaan sistem hukum pidana dalam KUHP. Keadaan ini telah mengakibatkan terbentuknya lebih dari satu sistem hukum pidana yang berlaku dalam sistem hukum nasional.

Terakhir, dalam beberapa hal terjadi duplikasi norma hukum pidana antara norma hukum pidana dalam KUHP dengan norma hukum pidana dalam undang-undang di luar KUHP.

"Sejalan dengan itu, maka para ahli hukum pidana berpandangan bahwa dalam pembaharuan hukum pidana hendaknya meliputi tiga pilar, yaitu tindak pidana (criminal act), pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility), pidana dan pemidanaan (punishment and treatment system)," paparnya.

Sebagai negara yang mempunyai tujuan ikut melaksanakan ketertiban dunia, lanjut Yasonna, haruslah ikut aktif dalam tata pergaulan internasional. Dalam melaksanakan pergaulan internasional dan ikut serta menjadi anggota organisasi regional dan internasional, pemerintah Indonesia telah menandatangani berbagai perjanjian dan selanjutnya meratifikasinya menjadi undang-undang.

"Karena itu, pembaharuan hukum pidana sesungguhnya tidak hanya terbatas pada KUHP yang harus adaptif terhadap perkembangan masyarakat dan kearifan lokal. Pembaharuan hukum pidana juga harus mempertimbangkan hal-hal lain di luar rumah hukum pidana yang juga berkembang secara dinamis. Bahkan acapkali sulit diramalkan (unpredictable) dan lintas batas negara seiring dengan kemajuan teknologi, yang saat ini telah memasuki era revolusi industri 4.0," katanya.

Menkum HAM Beberkan Alasan Hukum Pidana Perlu Diperbaharui

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, bersama pengisi acara Seminar Nasional Arah Kebijakan Pembaharuan Hukum Pidana (Foto: dok. Kemenkum HAM)

Yasonna juga membahas penegakan hukum kejahatan lintas negara dan kejahatan cyber. Dalam hal ini, Kemenkum HAM selaku otoritas pusat (central authority) telah menandatangani berbagai berbagai perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA). Perjanjian tersebut dijalin dengan negara-negara yang memiliki potensi sebagai tempat untuk bersembunyi, menempatkan aset hasil kejahatan, dan dilakukannya tindak kejahatan cyber.

"Beberapa perjanjian MLA yang telah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia adalah Swiss, ASEAN, Australia, Hong Kong, RRC, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran," ujarnya.

Ia pun mengatakan kondisi itu tentu tidak bisa lagi menempatkan ilmu hukum pidana sendirian menyelesaikan persoalan-persoalan kejahatan di masyarakat. Seiring dengan tumbuhnya bermacam-macam ilmu pengetahuan kemasyarakatan, maka sangat berguna sekali dalam memecahkan perosalan-persoalan dalam rumah pidana lainnya.

"Arah kebijakan pembaharuan hukum pidana juga tidak bisa lagi hanya bertumpu pada perkembangan nasional, tetapi juga harus menyesuaikan (harmoni) dengan negara-negara lain dalam penegakan hukum pidana," lanjutnya.

Yasonna turut menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang telah bekerja sama dengan Sekolah Stratejik dan Global Universitas Indonesia menyelenggarakan Seminar Nasional dengan menghadirkan para ahli, penegak hukum, praktisi, akademisi, dan masyarakat dari berbagai ilmu untuk memperdebatkan arah kebijakan pembaharuan hukum pidana Indonesia.

(adv/adv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.