"Proses pemeriksaan sudah dijalankan. Kita melihat ada temuan pelanggaran etik, dan itu akan didalami bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI. Apa pun nanti hasilnya bisa ditindaklanjuti, namun itu semua kita serahkan, kita percayakan kepada Kejaksaan Tinggi DKI untuk melakukannya," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung Jan Samuel Maringka dalam jumpa pers, Rabu (3/7/2019).
Terkait penanganan pelanggaran kode etik, kedua jaksa dicopot dari jabatan struktural di Kejati DKI. Jaksa Yuniar dicopot dari posisi Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain. Sedangkan Yadi dicopot dari Kepala Subseksi Penuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berikan kepercayaan kepada kami untuk menyelesaikan persoalan ini. Persoalan hukum yang ditengarai (ditangani) KPK, begitu juga persoalan internal yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Kiranya menjadi bahan bagi kita bersama mengawal penanganan perkara secara lebih baik lagi," sambung Jan Maringka.
KPK terkait OTT pada Jumat (28/6) menetapkan tiga orang tersangka, yakni Aspidum Kejati DKI Agus Winoto sebagai tersangka penerima suap dan pengacara Alvin Suherma serta pihak swasta Sendy Perico sebagai tersangka pemberi suap.
Agus diduga KPK menerima suap senilai Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin. Sendy merupakan pengusaha yang beperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sedangkan Alvin merupakan pengacaranya.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini