"Untuk mempermudah (tindak lanjut) kemarin, setelah dilakukan penyerahan, kita melakukan pemeriksaan. Ternyata benar terdapat indikasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh sejumlah oknum jaksa. Karena itu, untuk mempermudah pemeriksaan, pimpinan telah memutuskan melepaskan jabatan struktural terhadap sejumlah pejabat di lingkungan tindak pidana umum di Kejaksaan Tinggi DKI," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung Jan Samuel Maringka dalam jumpa pers, Rabu (3/7/2019).
Pencopotan jabatan dilakukan terhadap Agus Winoto, yang menjabat Aspidum Kejati DKI. Dua jaksa yang juga diamankan KPK pada Jumat (28/6) juga dicopot dari jabatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Yuniar dicopot dari posisi Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain. Sedangkan Yadi dicopot dari Kepala Subseksi Penuntutan.
"Kami juga melepaskan jabatan struktural terhadap dua jaksa yang ikut serta pada saat itu. Untuk itu, proses pemeriksaan selanjutnya akan segera diserahkan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh keduanya maupun yang dijadikan tersangka (Agus Winoto) akan dilakukan oleh pendalaman oleh bidang pengawasan Kejati DKI Jakarta," imbuhnya.
KPK terkait OTT pada Jumat (28/6) menetapkan tiga orang tersangka, yakni Aspidum Kejati DKI Agus Winoto sebagai tersangka penerima suap dan pengacara Alvin Suherma serta pihak swasta Sendy Perico sebagai tersangka pemberi suap.
Agus diduga KPK menerima suap senilai Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin. Sendy merupakan pengusaha yang beperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sedangkan Alvin merupakan pengacaranya.
Sendy melaporkan pihak lain yang diduga melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar. Dia diduga menyuap Agus untuk memperberat tuntutan pada pihak lain tersebut. Namun belakangan Sendy berdamai dengan pihak lain itu, tetapi kesepakatan suap diduga KPK masih berlangsung.
Simak Juga "2 Jaksa Kena OTT KPK":
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini