"Saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (3/7/2019).
KPK juga memanggil mantan Kadis PU Kepulauan Meranti, Ardhahni, serta empat orang pihak swasta, yakni Rony Wanto Manik, Arief Cahyadin, Netty Maria, dan Taryanto. Mereka turut dipanggil sebagai saksi untuk Indung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga Bowo menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari Asty. Uang itu diduga diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.
Selain dugaan suap, Bowo diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. Untuk gratifikasi ini, KPK menduga Bowo mendapat uang tersebut dari empat sumber berbeda.
Sumber yang diduga terkait gratifikasi Bowo antara lain terkait gula rafinasi di Kemendag, BUMN, pengurusan anggaran di Kabupaten Minahasa Selatan, dan terkait DAK di Kepulauan Meranti, Riau.
Simak Juga "Diperiksa KPK, Sekjen DPR Ditanya Status Bowo Sidik di Parlemen":
(haf/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini