Kapolsek Cilandak Kompol Kasto mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis (27/6) di sebuah restoran cepat saji di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari tangan Dery, polisi menyita sabu seberat 12,5 gram.
"Dia mendapatkan barang itu dari seseorang yang sampai saat ini masih kita cari oknumnya itu lewat HP. Untuk yang bersangkutan untuk mengambil barang di tempat tertentu (toilet masjid). Ini masih kami dalami apakah ini metode baru," jelas Kompol Kasto kepada wartawan di Mapolsek Cilandak, Jalan Caringin Utara, Ciladak, Jaksel, Selasa (2/7/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Demi Gratis Nyabu, Ipin dan Apin Jualan Sabu |
"Upahnya (untuk mengantarkan barang) kalau nggak salah Rp 700 ribu yang pada saat terima barang yang terakhir itu," sambungnya.
Kasto menjelaskan Dery mendapatkan barang tersebut dari seseorang. Hanya, Dery tidak mengenal pelaku yang memberinya barang.
"Jadi mereka tidak bertemu. Tersangka ini cuma dapat arahan barangnya (narkoba) ada di kamar mandi sebuah tempat ibadah. Dia akhirnya mengambil barang yang dipesan," ungkapnya.
Saat ini Dery ditahan di Polsek Cilandak. Polisi masih mendalami kasus itu.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini