Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya mengatakan kedua tersangka yakni Hendri Siregar (36) alias Codot dan Rino Rinaldi (35). Keduanya warga Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame IV, Padangsidimpuan Selatan, Sumatera Utara (Sumut).
"Mereka ditangkap Senin (1/7/2019) sore di sebuah warung yang tertutup saat tengah menggunakan sabu," ujar AKBP Hilman, Selasa (2/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai tempat transaksi dan menggunakan narkoba. Warga sekitar resah dengan aktivitas tersebut.
Polisi menyita alat isap sabu/bong, sabu 1,63 gram dan sendok plastik terbuat dari pipet. Kedua tersangka dibawa ke Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini