MenPAN-KSP Luruskan Isu soal Perpres Fungsional TNI

Round-Up

MenPAN-KSP Luruskan Isu soal Perpres Fungsional TNI

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Jul 2019 20:10 WIB
TNI (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat memunculkan isu liar. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin hingga Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sampai turun tangan meluruskan kabar keliru itu.

Perpes tentang Jabatan Fungsional TNI itu ditetapkan di Jakarta pada 12 Juni 2019. Perpres ini diundangkan di Jakarta lima hari sesudahnya serta diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019, sebagaimana dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Jumat (28/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Isu yang bergulir terkait penerbitan perpres tersebut adalah dwifungsi. Isu itu menyebut pejabat TNI bisa menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga negara. MenPAN Syafruddin menegaskan Perpres itu hanya untuk jabatan fungsional di lingkup TNI.

"Tidak ada (wacana jabatan sipil), saya sudah jelaskan juga ke Pak KSP (Moeldoko), tidak ada pemikiran, wacana untuk menggeser masuk TNI-Polri masuk ke ranah-ranah seperti dulu, itu sudah lewat dan tidak dibutuhkan. Itu pintunya pasti ke kita. Tidak ada sama sekali itu," ujar Syafruddin di Kantor Staf Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).

Syafruddin mengatakan TNI yang memiliki keterampilan khusus dibutuhkan juga di jabatan-jabatan fungsional. Dia mencontohkan TNI bisa ditempatkan di bidang tenaga ahli, tenaga teknis, sesuai dengan bidang masing-masing. Selain itu, dia menjelaskan jabatan fungsional yang diputuskan bukan harus di kementerian/lembaga, tapi di tubuh TNI sesuai dengan kebutuhan.



Mantan Wakapolri itu meminta masyarakat tak perlu berspekulasi jauh tentang perpres fungsional TNI. Dia menegaskan TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil di 10 kementerian lembaga, sesuai dengan aturan Pasal 47 ayat (1) UU TNI.

"Jadi, jangan salah pengertian, jabatan itu bukan di kementerian/lembaga. Adapun jabatan di kementerian sesuai undang-undang itu, sesuai kebutuhan dan permintaan, kalau lembaga itu minta. Nggak ada TNI/Polri mendorong-dorong anak buahnya ke kementerian/lembaga, nggak ada," tegas Syafruddin.

Sementara itu, Moeldoko mengatakan pemerintah berupaya melakukan akselerasi organisasi dengan menempatkan sejumlah perwira pada jabatan fungsional. Menurut Moeldoko, penyaluran anggota TNI ke jabatan fungsional yang sesuai dengan keahlian merupakan salah satu cara untuk mengurangi penumpukan perwira di TNI.


"Ya, tadi sudah dijawab kan. Kita juga melihat dengan pendekatan miskin struktur kaya fungsi. Ya, begitu. Bisa saja di lembaga pendidikan, itu secara struktur yang ada komandan dan wakil komandan. Itu bintang 2 dan bintang 1. Tapi bisa saja secara fungsional, orang-orang yang ahli di bidang itu di bidang mata pelajaran tertentu bisa saja di sana ditempatkan bintang. Tapi posisinya fungsional, jadi kan sekarang Pak Menteri PAN (PAN-RB) menganut itu. Ya, miskin struktur tapi kaya di fungsi," kata Moeldoko.

Moeldoko mengatakan urusan jabatan fungsional itu nantinya akan dipertimbangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jabatan itu juga bisa berubah sesuai dengan perkembangan pekerjaan anggota itu.

"Fungsi menduduki jabatan itu memberikan akselerasi terhadap organisasi atau tidak, itu bisa dipertimbangkan oleh Presiden. Jadi nanti kita lihat perkembangannya di lapangan seperti apa," katanya.




Simak Juga 'MenPAN RB Tegaskan Tak Ada TNI Duduki Jabatan Sipil':

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video MenPAN-RB Larang Instansi Rekrut Honorer Lagi: Ancaman Sanksi"
[Gambas:Video 20detik]
(gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads