"Kalau di kejadian ini kan masuk masjid, pakai sepatu, membawa anjing. Kalau itu dilakukan oleh orang yang sadar, waras, jelas itu akan masuk kategori penistaan agama," kata Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas di kantor MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas, MUI tidak yakin kalau itu dilakukan oleh orang yang waras, sadar. Karena rasanya kok nggak masuk akal dilakukan di negara yang mayoritas muslim oleh agama minoritas. Itu rasanya tidak masuk akal oleh nalar kita yang sehat," ujar Yunahar.
MUI menyadari kasus tersebut bisa mengganggu hubungan beragama di Tanah Air. Karena itu, MUI mengimbau publik agar tidak menggembar-gemborkan kasus tersebut.
"Dan kepada masyarakat, sudah selesai. Masjid menyatakan tidak ada masalah lagi," terang Yunahar.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan SM sebagai tersangka penodaan agama. Dia disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.
SM pun sudah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SM dinyatakan mengidap skizofrenia.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter ahli jiwa dari RS Polri dengan dokter luar, yaitu dr Laharjo SpJ dan dr Yeny SpJ, yang bersangkutan menderita penyakit skizofrenia tipe paranoid," ucap Kepala Rumah Sakit RS Polri Brigjen Musyafak.
(zak/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini