"Menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kim Anne Allogia dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum I Gusti Lanang Suyadnyana saat membacakan surat tuntutan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (2/7/2019).
Dalam uraiannya, jaksa menyebut Kim Allogia menggunakan narkoba karena trauma masa lalu yang berat. Meski begitu, desainer asal Australia itu diyakini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa juga mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa selain sebagai orang yang telah kecanduan narkotika jenis ganja terdakwa juga mengalami gangguan psikis yang tergolong berat," ujar Lanang.
Peristiwa itu bermula saat Kim Allogia, yang bekerja sebagai desainer, memesan pewarna pakaian kepada temannya, Kim E Artist, yang tinggal di Amerika Serikat. Paket itu akhirnya tiba pada Senin (4/2) di Kantor Pos Besar Renon, Denpasar.
Terdakwa pada Kamis (7/3) mengirim pesan kepada saksi I Komang Gede Happy Darmawan untuk mengambil paket. Dari informasi Gede, polisi lalu menangkap terdakwa Kim Allogia.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 3 tabung plastik besar berisi serbuk pewarna pakaian, 22 tabung plastik kecil berisi serbuk pewarna pakaian, 1 tabung plastik bertuliskan Tootsie Roll di dalamnya berisi 15 permen Tootsie Roll, 1 charger rokok elektrik warna hitam, 1 buah pengisap rokok elektrik, 1 tabung kaca berisi cairan warna kuning diduga narkotika.
Sementara itu, dari kamar terdakwa, polisi menemukan 1 plastik bertulisan 'Jamaican Coffee Choice', 1 kotak bertulisan 'Nicorette Inhalator' yang di dalamnya berisi 7 filter rokok, 3 bungkus kertas pelinting rokok, 8 batang dupa, 3 filter rokok, 1 HP merek Oppo beserta kartu, dan 1 iPhone warna putih berserta kartu.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, dipastikan cairan warna kuning tersebut mengandung sediaan narkotika golongan I nomor 8 lampiran UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, Kim Allogia diyakini bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
(ams/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini