Patel ditangkap 12 Juni 2019 lalu di Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 17.00 Wita. Patel menumpang maskapai Cathay Pacific CX 785 rute Hongkong-Denpasar.
"Tersangka ini pegawai bank saat diperiksa barang bawaannya atas dasar hasil pencitraan X-Ray yang mencurigakan. Dari pemeriksaan ditemukan 4 linting ganja dengan berat bruto 4,07 gram atau berat 1,36 gram netto di dalam tas ransel biru tua miliknya," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali Husni Syaiful saat jumpa pers di kantornya, Jl Airport Ngurah Rai, Bali, Rabu (19/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi yang sama, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bali Kompol Leo Deddy Defretes menyebut pria asal New Jersey, AS itu datang ke Bali untuk berlibur. Dia datang seorang diri.
"Patel datang sendiri untuk jalan-jalan bawa linting ganja untuk digunakan sendiri. Dia memang mengaku sebagai pemakai, membeli barang di San Francisco. Jadi rutenya dia Amerika-Hong Kong stay beberapa hari di Hong Kong baru ke Denpasar," terang Leo.
Saat ini Patel beserta barang bukti sudah dibawa ke Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya Patel dijerat dengan pasal 102 huruf (e) jo pasal 103 huruf (c) UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 Kepabeanan jo pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Patel terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar. (ams/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini