"Untuk besok (Rabu, 3/7/2019) insyaallah saya hadir. Sesuai surat yang telah kami sampaikan bahwa Rabu (26/6) kemarin itu masih pada rangkaian prosesi pernikahan anak saya," kata Khofifah ditemui seusai Sidang Paripurna di Kantor DPRD Jatim Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (2/7).
Khofifah menambahkan, pada dua pemanggilan sebelumnya, dia memang tak bisa hadir karena alasan kesibukan sebagai gubernur hingga mengurusi pernikahan putrinya. Namun Khofifah mengatakan kuasa hukumnya sudah menyampaikan surat resmi meminta penundaan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Khofifah menyebut jaksa KPK pun tidak merasa keberatan atas permintaan penundaan pemeriksaan tersebut.
"Jadi oleh kami disampaikan melalui lawyer, disampaikan ke jaksa dan jaksa menyampaikan itu di persidangan kepada hakim. Jadi sudah pada posisi formal kami meminta ditunda tanggal 3 besok," papar Khofifah.
Khofifah sebelumnya tidak hadir menjadi saksi sidang kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag. Khofifah tak hadir karena acara pernikahan anaknya.
"Saksi ada 9 orang, namun 2 orang saksi Khofifah menyampaikan surat yang bersangkutan tidak bisa hadir ada acara pernikahan dan Abdurahman Mahfud belum sampaikan surat," kata jaksa Abdul Basir dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Khofifah juga tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi sidang tersebut pada Rabu (19/6). Ketika itu, mantan Menteri Sosial tersebut sedang melakukan kegiatan dinas Pemprov Jawa Timur.
Dalam perkara ini, Haris Hasanudin didakwa memberikan suap kepada Rommy. Mantan Kakanwil Kemenag Jatim itu disebut memberikan uang total Rp 255 juta kepada Rommy untuk mendapatkan jabatan tersebut.
Sementara itu, Muafaq didakwa menyuap Rommy Rp 91,4 juta. Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR, juga disebut jaksa mendapatkan uang itu untuk membantu Muafaq mendapatkan jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
(hil/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini