"Ada 14 pengendara yang memainkan HP yang terekam kamera E-TLE," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/7/2019).
Selain penggunaan HP, kamera tersebut bisa merekam pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Sebanyak 39 pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengamanan terekam kamera dan dilakukan tilang elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pelanggar lalu lintas yang melanggar aturan ganjil-genap, sebanyak 65 pelanggar terekam kamera E-TLE," kata Yusuf.
Diketahui, kamera E-TLE sudah dipasang di 12 titik di sepanjang Sudirman-Thamrin. Kamera ini mampu menganalisis berbagai pelanggaran, seperti tidak mengenakan seat belt, memakai ponsel saat berkendara, melanggar ganjil-genap, melanggar marka jalan, dan melanggar lampu merah.
Dengan adanya kamera ini, diharapkan pelanggaran makin berkurang. Tilang elektronik juga diharapkan mengurangi interaksi polisi dengan pelanggar lalu lintas.
(sam/mea)