Begini Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik Tangkap Pelanggaran Lalin

Begini Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik Tangkap Pelanggaran Lalin

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Senin, 01 Jul 2019 15:41 WIB
Kompol Arif Fazrulrahman (Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom)
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebar kamera CCTV dalam rangka penerapan penegakan hukum secara elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE). Kamera tersebut tersebar di 12 titik di Sudirman-Thamrin. Bagaimana cara kerjanya?

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman menyebut kamera itu dapat menganalisis berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan. Tidak hanya pelanggaran ganjil-genap, namun kamera tersebut bisa menangkap gambar pengemudi yang memakai ponsel saat berkendara.

"E-TLE yang sudah kita mulai sejak Oktober 2018, kurang-lebih 7 bulan perjalanan sampai dengan 1 Juli ini. Kita mengembangkan teknologi pada kamera yang terpasang, tidak hanya kualitas kameranya, kemampuannya, tapi penempatannya juga," kata Arif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda metro Jaya telah menempatkan 2 kamera pada awal uji coba November 2018, yakni di TL Sarinah dan Thamrin. Saat ini sudah ada kamera serupa yang tersebar di 10 titik.

Kamera analitik pintar ini memiliki kemampuan menganalisis dan mengidentifikasi jenis kendaraan, pelanggaran, hingga mengidentifikasi nomor registrasi kendaraan bermotor melalui tanda nomor kendaraan bermotor. Kamera tersebut memiliki jaringan fiber optik berkecepatan tinggi berupa virtual private network dengan bandwidth 80 MBPS pada setiap titik kamera analitik.


Kamera itu bekerja dari merekam hingga mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran ataupun jenis kendaraan hingga pelat nomor kendaraan. Kamera itu menghasilkan output jenis-jenis pelanggaran, pelat nomor kendaraan, dan kendaraan yang melanggar.

"Kamera menangkap image atau video, lalu secara otomatis video itu akan menganalisis kendaraan-kendaraan yang melanggar. Hasil data-data kendaraan itu disajikan kepada petugas dilengkapi dengan identitas kendaraan," kata Arif.

Data-data yang muncul dari kamera itu, nantinya akan diverifikasi lagi oleh petugas kepolisian. Setelah terverifikasi, petugas nantinya akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik sesuai dengan registrasi kendaraan.

"Dari data kendaraan yang melanggar akan diverifikasi oleh petugas. Jadi ketajaman mata kamera dibandingkan lagi dengan mata petugas. Apabila sudah oke terverifikasi, diverifikasi sehingga terbit surat konfirmasi," kata Arif.

"Surat (tilang) ini sementara kita kirimkan ke alamat yang tertera di surat kendaraan. Kita kirimkan ke alamat rumah," tutup Arif.




(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads