Salah satunya, kamera tersebut bisa menangkap gambar pengemudi yang menggunakan ponsel pada saat berkendara. Penggunaan ponsel saat berkendara dilarang berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.
"Kamera ini sangat membantu keterbatasan indra manusia, dalam hal ini adalah anggota di lapangan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf kepada detikcom, Sabtu (29/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kamera pemantau pada sistem tilang elektronik ini tidak hanya berfungsi sebagai monitoring. Kamera tersebut juga bisa menganalisis berbagai macam pelanggaran lalu lintas.
"Misalnya tidak mengenakan safety belt, ini juga bisa terekam oleh kamera ini," katanya.
Kamera pengawas ini juga bisa menganalisis setiap kendaraan yang melanggar lampu merah. Pelanggaran ganjil-genap juga bisa direkam jelas oleh kamera tersebut.
"Jadi kamera ini secara otomatis menganalisis setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara," imbuhnya.
Penindakan sistem E-TLE ini sudah diuji coba sejak November 2018. Ada dua kamera yang diuji coba, yakni di simpang Sarinah dan di Patung Kuda.
Tahun ini sudah ada 10 kamera lainnya yang tersebar di sepanjang Sudirman-Thamrin, sehingga total ada 12 kamera yang akan disebar di jalur protokol tersebut.
"Kami mengusulkan ada di 81 titik, namun saat ini baru 12 titik. Nanti lainnya menyusul," tuturnya.
(mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini