"Hari ini ada kemajuan yang sangat signifikan. Masalah utama dari Pak Lino adalah penghitungan kerugian keuangan negara. Nah hari ini sudah ada kesepakatan dari ahli dan teman-teman BPK. Nah kami harapkan dalam sebulan terakhir ini akan selesai masalahnya. Kalau sudah selesai kan langsung bisa dilimpahkan ke (Pengadilan) Tipikor," kata Agus dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Lino dijerat KPK sebagai tersangka pada tahun 2015. Dia diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010. Pada saat itu Lino menjabat sebagai Direktur Utama PT Pelindo II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada waktu kami ingin menghitung (dugaan kerugian keuangan negara) itu di China, pada waktu itu MLA yang sudah kita keluarkan tidak pernah disetujui pemerintah China. Hingga kami menempuh cara lain yaitu mempergunakan ahli dan tim dari BPK untuk menghitung (kerugian) keuangan negaranya itu. Itu khusus Pak Lino," kata Agus.
"Tapi kami berusaha sebelum kami selesai (masa tugas), beberapa kasus yang menjadi perhatian masyarakat dan beberapa kasus yang cukup besar itu bisa kami selesaikan," imbuh Agus.
Dalam pusaran kasus ini Lino diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan 3 QCC tersebut. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Lino belum ditahan KPK sampai saat ini.
(eva/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini