"Ditahan di rutan K4 (belakang gedung KPK)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Minggu (30/6/2019).
Sendy ditahan usai diperiksa KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/6). Pemeriksaan dilakukan setelah Sendy menyerahkan diri hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum pembacaan tuntutan, Sendy bersama pengacaranya, Alvin Suherman, menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Uang itu untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.
Namun, dalam perjalanan kasus ini, Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan berdamai saat proses persidangan berlangsung. Pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya menjadi 1 tahun.
Singkat cerita, Alvin mendekati jaksa lewat perantara yang kemudian disepakati pemberian duit Rp 200 juta agar tuntutan diringankan. Uang itu akan diserahkan sebelum tuntutan dibacakan pada Senin, 1 Juli 2019.
Alvin kemudian menemui Yadi Herdianto sebagai Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta untuk menyerahkan uang diduga berisi uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian. Uang itu selanjutnya diserahkan kepada Agus Winoto.
Agus dan Alvin juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan KPK.
(haf/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini