"Iya, kemarin sudah upaya hukum terakhir di Mahkamah Konstitusi," kata Dasco kepada wartawan, Minggu (30/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wacana yang timbul di Mahkamah Internasional tidak bisa dilakukan karena Mahkamah Internasional itu kan hanya melayani sengketa antarnegara. (Jadi) Pak Prabowo tidak akan membawa sengketa ke Mahkamah Internasional," tuturnya.
Dasco mengatakan sedari awal Prabowo telah menyerahkan persoalan sengketa Pilpres 2019 kepada MK. Prabowo, kata dia, pun telah menegaskan menghormati putusan MK.
"Dalam pidato sambutannya kemarin, Pak Prabowo walaupun memahami kekecewaan pendukungnya tetapi tetap taat pada jalur konstitusi yang sudah dipilih dan menerima hasil putusan MK," kata Dasco.
Seperti diketahui, MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Tak Ada Ucapan Selamat Prabowo ke Jokowi, PDIP: Hal yang Lumrah:
(mae/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini