5 Fakta Mahkamah Internasional yang Perlu Diketahui

5 Fakta Mahkamah Internasional yang Perlu Diketahui

Puti Yasmin - detikNews
Jumat, 28 Jun 2019 15:31 WIB
5 Fakta Mahkamah Internasional yang Perlu Diketahui/Foto: Dok. Kemenlu
Jakarta - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengatakan akan melaporkan Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ). Apa itu Mahkamah Internasional?



Laporan dilakukan agar Mahkamah Internasional dapat menganalisi lebih jauh Situng KPU yang dinilai curang. Berikut 5 fakta yang perlu diketahui:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Sejarah

Mahkamah Internasional didirikan pertama kali di Den Haag, Belanda pada tahun 1945. Lembaga ini dibentuk dalam proses yang panjang hingga akhirnya disahkan oleh piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

2. Pengertian dan Fungsi

Tugas dan fungsi Mahkamah Internasional berdasarkan piagam PBB, yakni menyelesaikan sengketa hukum yang dibawa oleh sebuah negara ke Mahkamah Internasional.

Tertulis juga, hanya negara yang bisa menjadi pihak dalam suatu perkara. Artinya, individu tak dapat mengajukan gugatan di Mahkamah Internasional.

3. Lokasi

Saat ini pusat Mahkamah Internasional berada di Peace Palace, Carnegieplein 2, Belanda.

Mahkamah Internasional saat ini dipimpin oleh Abdulqawi Ahmed Yusuf asal Somalia. Ia telah menjabat sejak 2018 lalu.

4. Jumlah Hakim

Berdasarkan data dari situs resmi Mahkamah Internasional, pengadilan tersebut terdiri dari 15 hakim. Dalam aturannya, hakim tersebut akan menjabat selama 9 tahun lamanya.

Hakim Mahkamah Internasional tersebut juga dipilih secara terpisah. Pemilihan diadakan di New York, Amerika Serikat pada musim gugur dan akan memulai masa jabatannya pada 6 Februari tahun berikutnya.



5. Hubungan dengan Indonesia

Indonesia pernah berurusan dengan Mahkamah Internasional di tahun 1998. Kala itu, Indonesia dan Malaysia bersama-sama meminta putusan atas kepemilikan pulau Ligitan dan Sipadan.

Pada putusan yang dilaksanakan tahun 2002 itu, Mahkamah Internasional menyatakan kepemilikan kedua pulau jatuh pada kedaulatan Malaysia.




Simak Juga 'Melihat Lagi Sederet Sisi Lain di Sidang Putusan MK':

[Gambas:Video 20detik]


5 Fakta Mahkamah Internasional yang Perlu Diketahui



(pay/nwy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads