Jamintel Jelaskan Alasan Baru Antar Aspidum DKI ke KPK Dini Hari

Jamintel Jelaskan Alasan Baru Antar Aspidum DKI ke KPK Dini Hari

Yulida Medistiara - detikNews
Sabtu, 29 Jun 2019 21:17 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief bersama Jamintel Jan S Maringka (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto diantar Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka ke KPK dini hari tadi. Jan menjelaskan alasan baru mengantarkan Agus ke KPK pukul 01.00 WIB.

"Tadinya sebenarnya kita mau lakukan serah-terima ini di Kejati DKI, tapi akhirnya kami membawa ke Kejagung dan bersama tim penyelidik dan penyidik dari KPK kita berkoordinasi untuk segera menyelesaikan perkara. Jadi bukan pukul 01.00, tapi sebelum jam 12 malam (Jumat, 28 Juni)," kata Jan S Maringka dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).


Jan mengatakan pihaknya perlu melihat dulu persoalannya. Setelah itu, baru Agus diantar ke gedung KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita perlu waktu sekitar 2 jam untuk melihat dulu persoalannya apa sebenarnya, dan itu sudah kita serahkan dan kita sudah fasilitasi. Jadi apa temuan-temuan penyelidik, makanya kita kembali lagi ke Kejati bersama dengan yang bersangkutan untuk menunjukkan barang buktinya dan itu bersama dengan tim kita serahkan kembali ke gedung Merah Putih (KPK)," ujarnya.

Jan menuturkan perlu waktu yang cukup panjang karena pihaknya mencari informasi apa yang sebenarnya terjadi. Karena itu, lanjutnya, pihaknya tidak bisa langsung menjelaskan kemarin.

"Tapi kan tidak bisa melakukan penjelasan karena belum cukup terang. Kita belum bertemu apa sih persoalan sebenarnya, beritanya ada penangkapan terkait dengan orang lain yang tidak terkait dalam perkara ini. Ini perlu kita luruskan dan sekarang sudah jelas dan kita kawal perkara ini bersama-sama," tuturnya.


KPK menetapkan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto sebagai tersangka dugaan suap. Agus diduga menerima suap terkait pengurangan tuntutan perkara penipuan uang investasi. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah pengusaha Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman.


(idh/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads