626 Calon Berebut Jabatan Kades 228 Desa di Boyolali

626 Calon Berebut Jabatan Kades 228 Desa di Boyolali

Ragil Ajiyanto - detikNews
Sabtu, 29 Jun 2019 12:35 WIB
Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom
Boyolali - Kabupaten Boyolali menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak hari ini. Total ada 626 calon yang berebut jabatan kepala desa di 228 desa.

Jumlah desa yang menggelar Pilkades secara serentak Sabtu (29/6/2019) hari ini sebenarnya ada 229 desa. Jumlah calon yang ditetapkan maju dalam Pilkades tersebut ada 627 calon.

Namun, ada satu desa yang terpaksa diundur karena ada calon yang mengundurkan diri. Yaitu Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono. Dari awalnya ada tiga bakal calon yang mendaftar. Namun, dua bakal calon mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai calon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga hanya ada satu calon yang memenuhi syarat. Padahal, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, disebutkan jumlah calon Kades minimal dua orang dan maksimal lima orang.

Jika jumlah bakal calon lebih dari lima peserta, maka panitia Pilkades harus menyelenggarakan seleksi dengan ujian tertulis. Kemudian disaring menjadi 5 calon saja. Hasil ujian tertulis tersebut memiliki bobot nilai 85 persen.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Boyolali, Purwanto, mengatakan Pilkades Kuwiran, Banyudono diundur dan dibuka pendaftaran lagi selama 20 hari.

"Pilkades Kuwiran mundur. Dibuka pendaftaran lagi selama 20 hari. Kalau dalam 20 hari tidak ada yang mendaftar, ya nanti diikutkan Pilkades periode berikutnya, tahun 2020," kata Purwanto.
Pilkades serentak di BoyolaliPilkades serentak di Boyolali Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom

Menurut Purwanto, bakal calon Kades memang diperbolehkan mengundurkan diri dan mereka tidak ada sanksi sepanjang mundur sebelum ditetapkan sebagai calon. Sedangkan jika sudah ditetapkan sebagai calon, maka dikenakan denda Rp 50 juta.

Karena Pilkades Kuwiran diundur, maka Pilkades serentak hari ini digelar di 228 desa. Dari jumlah tersebut sebanyak 69 desa diantaranya dilaksanakan secara elektronik atau e-voting.

"69 desa dilaksanakan secara e-voting dan desa-desa lainnya secara manual," ujarnya.

Meski dilaksanakan secara elektronik, kata Purwanto, namun dalam Pilkades e-voting tersebut digelar secara off line. Sehingga tidak bisa ditembus oleh hacker.

Dalam Pikkades serentak ini, setiap desa pemungutan suara dibagi dalam beberapa ruang pemungutan suara (RPS) yang jumlahnya ganjil. Hal ini untuk mengantisipasi jika ada yang perolehan suaranya sama.

"Jadi kalau ada calon yang perolehan suaranya tidak perlu diulang, tetapi dilihat dari tingkat penyebaran perolehan suaranya banyak yang mana," terang Purwanto.

Pantauan detikcom di Desa Druni, Kecamatan Musuk, masyarakat antusias dalam memberikan hak pilihnya. Mereka antre berjubel untuk masuk ke lokasi pemungutan suara di Pendopo Balai Desa setempat.



(bgk/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads