"Iya, tadi ada dari KPK yang ke Kejaksaan Agung, meminta Aspidum agar dibawa ke KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Jumat (28/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disampaikan, nanti akan diantar oleh Jamintel ke KPK. (Setelah itu) tim kembali ke KPK untuk meneruskan tugas lanjutan pasca-OTT," terang Febri.
KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap lima orang. Dua di antara pihak yang ditangkap merupakan jaksa. Dari OTT tersebut, KPK turut mengamankan duit SGD 21 ribu.
Baca juga: KPK: OTT Jaksa Terkait Perkara di Kejati DKI |
KPK sebelumnya meminta pihak Kejati DKI membawa Agus ke KPK. Agus akan dimintai keterangan terkait OTT.
"KPK telah meminta kepada Kejaksaan Tinggi DKI agar dapat membantu membawa Saudara Agus Winoto, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk dilakukan permintaan keterangan malam ini di kantor KPK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan.
(zak/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini