KPK Minta Sendy Pemberi Suap ke Aspidum DKI Segera Serahkan Diri

KPK Minta Sendy Pemberi Suap ke Aspidum DKI Segera Serahkan Diri

Yulida Medistiara - detikNews
Sabtu, 29 Jun 2019 20:33 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief bersama Jamintel Jan S Maringka menggelar jumpa pers terkait OTT oknum kejaksaan. Barang bukti OTT juga ditunjukkan. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Satu dari dua tersangka pemberi dugaan suap ke Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto, Sendy Perico, belum tertangkap. KPK mengimbau Sendy Perico segera menyerahkan diri.

"Kami juga mengimbau kepada Sendy Perico (swasta) untuk segera menyerahkan diri, sehingga dapat menjelaskan perannya dalam kasus ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).


Sendy merupakan seorang pengusaha yang tengah beperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum pembacaan tuntutan, Sendy bersama pengacaranya Alvin Suherman (AVS) menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Uang itu untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.

Namun, dalam perjalanan kasus ini, Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan berdamai saat proses persidangan berlangsung. Pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya menjadi 1 tahun.

"AVS kemudian melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada AVS bahwa rencana tuntutannya adalah 2 tahun. AVS kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi 1 tahun," ujar Laode.

Sendy dan Alvin menyanggupi permintaan uang tersebut dan akan menyerahkannya pada Jumat, 28 Juni 2019. Uang itu akan diserahkan sebelum tuntutan dibacakan pada Senin, 1 Juli 2019.


Singkat cerita, Alvin kemudian menemui Yadi Herdianto sebagai Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta untuk menyerahkan uang diduga berisi uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian. Uang itu selanjutnya diserahkan kepada Agus Winoto.

"Dari YHE, uang diduga diberikan kepada AWN sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," ujarnya.

Sendy Perico dan Alvin Suherman dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agus diduga sebagai penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




Simak Juga '2 Jaksa Kena OTT KPK':

[Gambas:Video 20detik]




(idh/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads