"Korban berupaya melawan. Karena dia melawan, akhirnya mulutnya dipukul sehingga giginya patah satu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Sabtu (29/6/2019).
Tersangka juga dibekap menggunakan kaus kaki. Peristiwa itu terjadi di sekitar Tol Jagorawi, setelah korban dibawa berkeliling ke beberapa lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban sebelumnya memesan taksi online di Plaza Indonesia pada Rabu (26/6) malam lalu. Korban meminta diantar pulang ke kawasan Apartemen Green Bay, Pluit.
Namun, dalam perjalanan, tersangka malah menepikan mobilnya, lalu mengancam korban. Tersangka mengikat korban dengan tali sepatu.
Korban kemudian dibawa berputar-putar keliling kota. Setelah sempat dibawa ke Tol Jagorawi, korban kemudian diturunkan di Blok M.
Atas kejadian itu, tersangka ditangkap polisi. Saat ini tersangka ditahan dengan tuduhan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun dan/atau tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Tonton Video Pasutri Kompak Rampok Taksi Online di Mojokerto:
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini