KPK Minta Aspidum Diserahkan, Kejagung: Tanyakan ke Kejati DKI

KPK Minta Aspidum Diserahkan, Kejagung: Tanyakan ke Kejati DKI

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 28 Jun 2019 22:43 WIB
Kapuspenkum Kejagung Mukri (Alfons/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung mengaku tidak mengetahui keberadaan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Agus Winoto. Agus Winoto diminta dibawa ke KPK untuk diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) jaksa.

"Kok tanya saya orangnya ke mana, ya nggak tahulah," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri saat dihubungi, Jumat (28/6/2019).

Agus sebelumnya meninggalkan gedung Kejati DKI bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka. Untuk itu, Mukri meminta agar hal itu ditanyakan ke pihak Kejati DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang ada di sana siapa? Sama Pak Kejati ya tanyanya," sebut Mukri.

KPK meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membawa Agus Winoto ke gedung KPK. Agus akan dimintai keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) jaksa.

"KPK telah meminta kepada Kejaksaan Tinggi DKI agar dapat membantu membawa Saudara Agus Winoto, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk dilakukan permintaan keterangan malam ini di kantor KPK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jumat (28/6).


KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap lima orang yang di antaranya merupakan dua jaksa. Dari OTT itu, KPK turut mengamankan duit SGD 21 ribu.

Hingga saat ini kelima orang itu masih berstatus diperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum kelimanya.


(ibh/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads