Kejati DKI Diminta Bawa Aspidum ke KPK untuk Diperiksa Terkait OTT

Kejati DKI Diminta Bawa Aspidum ke KPK untuk Diperiksa Terkait OTT

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 28 Jun 2019 21:31 WIB
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK menyatakan telah meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membawa Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Agus Winoto ke gedung KPK. Agus akan dimintai keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) jaksa.

"KPK telah meminta kepada Kejaksaan Tinggi DKI agar dapat membantu membawa Saudara Agus Winoto, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk dilakukan permintaan keterangan malam ini di kantor KPK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).


Agus sebelumnya tampak meninggalkan gedung Kejati DKI bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka. Belum diketahui apakah Agus dan Jan menuju ke KPK atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap lima orang yang di antaranya merupakan dua jaksa. Dari OTT itu, KPK turut mengamankan duit SGD 21 ribu.

Hingga saat ini kelima orang itu masih berstatus diperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum kelimanya.


(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads