"Kasus ini sedang ditangani KPK. Perihal status hukum dan bagaimana kelanjutan penanganan perkara, besok akan dibahas dan diputuskan Pimpinan KPK melalui mekanisme forum gelar perkara. Jadi belum ada penyerahan penanganan perkara. Tim KPK masih melakukan pemeriksaan malam ini," kata Syarif kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu kami sampaikan juga, kegiatan KPK hari ini merupakan bagian dari proses Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, sehingga sejumlah tindakan-tindakan yang memungkinkan menurut hukum dapat dilakukan," tuturnya.
Ada lima orang yang diamankan dalam OTT kali ini. Dua di antaranya merupakan jaksa, sedangkan yang lainnya merupakan pengacara dan pihak swasta.
Baca juga: KPK: OTT Jaksa Terkait Perkara di Kejati DKI |
Selain mengamankan lima orang itu, KPK juga mengamankan uang SGD 21 ribu. Hingga saat ini kelima orang itu masih diperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Syarif juga mengatakan konferensi pers terkait OTT itu akan dilaksanakan pada Sabtu, 29 Juli 2019. "Sehingga, informasi lebih lengkap baru dapat kami sampailan saat konferensi pers besok," imbuhnya.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini