Pelaku diketahui bernama Dwi Retno, Warga Desa Gunung Ele, Kabupaten Sampang-Madura. Wanita berusia 53 tahun itu sebelumnya memperdaya keluarga H Rofiq Baidowi dengan ilmu gendam atau hipnotis. Keluarga Rofiq tinggal di Desa Kerpangan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo
Retno melancarkan aksinya dengan modus jual beli tanah. Ia mendatangi Rofiq untuk dibeli tanahnya dengan harga miliaran rupiah.
Namun siapa sangka, pelaku menghipnotis korban saat proses jual beli tanah berlangsung. Korban terpedaya. Pelaku kemudian meminta barang-barang berharga seperti emas.
Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, Retno meninggalkan korban yang masih tak sadarkan diri. Pelaku akhirnya tertangkap setelah korban melapor polisi dan posting foto Retno di media sosial Facebook.
Kepada petugas Retno mengaku bahwa aksinya sudah dilakukan hampir di seluruh daerah di Jawa Timur. Hasil kejahatannya kerap ia gunakan untuk foya-foya dan karaoke.
Baca juga: Hipnotis Vs Hipnosis, Bedanya Apa Sih? |
"Kalau dulu kerja saya sebagai mami-mami. Karena usia saya akhirnya alih pekerjaan. Usai menghipnotis, ya hasilnya buat senang-senang saja," kata Retno, Jumat (28/6/2019).
Kapolsek Leces Iptu Ahmad Gandhi mengatakan, ada banyak warga lainnya yang menjadi korban hipnotis pelaku. Atas perbuatannya, Retno akan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Menurut keterangan korban, bisa dipastikan masih banyak orang yang menjadi korban. Oleh karenanya, pelaku kita jebloskan dulu ke sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Gandhi.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini