"KPK hari ini akan mendatangi Ombudsman sebagai bentuk sikap menghargai pelaksanaan tugas Ombudsman tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data KPK, Idrus keluar dari rutan pada Jumat, 21 Juni 2019 untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar rutan yaitu ke dokter spesialis gigi Rumah Sakit Metropolitan Centre (RS MMC) Jakarta. Hal itu disebut KPK sesuai dengan penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Idrus memang telah divonis di pengadilan tingkat pertama, tetapi mengajukan banding.
Kembali tentang persoalan dengan Ombudsman. Yuyuk mengatakan konferensi pers yang disampaikan Ombudsman terkait Idrus dinilai keliru.
"Di saat proses klarifikasi secara lengkap belum dilakukan Ombudsman telah merilis temuan dan membuat kesimpulan-kesimpulan yang prematur," sebutnya.
Ombudsman sebelumnya pada Kamis, 27 Juni 2019, menyebut ada dugaan maladministrasi terkait dengan pengawalan kepada Idrus. Ombudsman melalui Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho menemukan Idrus tidak memakai baju tahanan, tidak diborgol, dan menggunakan telepon seluler (ponsel) saat berada di luar rutan.
Atas hal itu Kabiro Humas KPK Febri Diansyah telah memberikan klarifikasi. Febri menyampaikan hal yang kurang lebih serupa dengan Yuyuk.
Sedangkan terkait baju tahanan dan borgol disebut Febri tetap digunakan Idrus dalam perjalanan ke rumah sakit. Namun pada saat Idrus menemui dokter untuk keperluan berobat, baju tahanan dan borgol memang tidak digunakan sesuai aturan yang berlaku di KPK.
Kemudian terkait pemakaian ponsel, petugas KPK saat itu sudah melarang Idrus agar tidak menggunakannya. Namun, menurut Febri, Idrus beralasan ingin menghubungi istrinya.
(ibh/dhn)