"Saksi tak hadir, Nicke Widyawati (Direktur Utama PT Pertamina) mengirim surat ke KPK karena sedang bertugas di luar negeri," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (27/5/2019).
Febri mengatakan dalam surat itu Nicke bertugas di luar negeri sampai tanggal 1 Juni 2019. Untuk itu, KPK akan melakukan penjadwalan ulang setelah 1 Juni 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nicke dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan proyek PLTU Riau-1 yang menjerat Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir. Nicke dipanggil berkaitan dengan jabatan yang diembannya sebelum menjadi orang nomor satu di Pertamina. Nicke dipanggil dengan kapasitasnya sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero).
Nicke sebelumnya pernah diperiksa KPK pada Kamis, 2 Mei lalu. Usai menjalani pemeriksaan, Nicke tidak banyak berbicara mengenai pemeriksaannya kali itu.
"Tadi saya ditanya kurang lebih sama seperti yang ditanya sebelumnya. (Sebagai) mantan Direktur di PLN itu saja," kata Nicke, yang setelahnya hanya mengumbar senyuman tanpa menanggapi berbagai pertanyaan wartawan padanya.
Dalam pusaran kasus ini, Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Kotjo merupakan pengusaha yang berniat menggarap proyek PLTU Riau-1, yang meminta bantuan Eni mendekati pihak PLN.
Baik Eni maupun Kotjo pada akhirnya telah divonis bersalah. Di sisi lain, KPK juga menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka lantaran diduga membantu Eni serta turut aktif meminta suap ke Kotjo. Saat ini Idrus tengah mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara yang telah dijatuhkan padanya. (ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini