"Putusan MK itu telah menyelesaikan perselisihan hasil Pilpres. Karena putusan MK itu pertama, terakhir dan final," kata Laica saat berbincang dengan detikcom di Makassar, Jumat (28/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah final jadi diharapkan semua pihak menghormati putusan MK ini," ujarnya.
"Ini bagus karena dari pihak Pak Prabowo juga menghormati putusan MK," sambung Laica.
Laica juga berharap, ke depan tidak ada lagi kegaduhan yang timbul di masyarakat akibat polemik hasil Pilpres 2019 ini. "Putusan MK telah mengakhiri perselisihan itu," ujarnya.
Seperti diketahui, MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Simak Juga 'Pilpres 2019 Sudah Final, Saatnya Jokowi-Prabowo Berangkulan':
(mae/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini