Anies Baswedan Persoalkan Besaran Kontribusi Tambahan

Round-Up

Anies Baswedan Persoalkan Besaran Kontribusi Tambahan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 27 Jun 2019 22:29 WIB
Ilustrasi, Anies Baswedan dan Ahok bertemu di Balai Kota pada masa lalu. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Kontroversi penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk Pulau D reklamasi berlanjut. Gubernur Jakarta Anies Baswedan kini mempersoalkan besaran kontribusi tambahan 15 persen era Gubernur Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Isu kontribusi tambahan ini menyeruak kembali lewat Ahok. Ahok mengkritisi alasan Anies menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D atau yang sekarang disebut sebagai Pantai Maju itu, yakni berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2016 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pergub itu diteken era Ahok dan menjadi landasan penerbitan IMB oleh Anies. Ahok menyebut Anies pintar bicara. Menurut Ahok, IMB untuk bangunan di pulau reklamasi tak bisa terbit tanpa raperda yang dulu gagal lahir, raperda yang memuat kontribusi tambahan 15 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, pergub aku sudah bisa untuk IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi yang ada kewajiban 15 persen dari NJOP dari pengembang untuk pembangunan DKI. Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketuk palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan?" ujar Ahok, Rabu (19/6) pekan lalu.

Seharusnya, sahkan dulu raperda itu, baru kemudian IMB bisa terbit. Dengan gaya bertanya-tanya, Ahok seolah menyamakan Anies dengan anggota Dewan Kebon Sirih yang dulu menjadi seterunya, yakni anggota Dewan yang emoh mengesahkan raperda krusial itu. Anies bereaksi saat ditanya soal nasib wacana kontribusi tambahan di eranya.

"Coba ditanyai, kenapa kok 15 (persen)? Kenapa kok nggak 17 persen? Kenapa nggak 22 persen? Apa dasarnya? Terus yang kedua, jelaskan juga, misalnya kenapa kok dulu gagal? Jangan salahkan yang sekarang," ujar Anies kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (26/6).


Sebagaimana diketahui, kontribusi tambahan adalah rencana kebijakan pemerintahan Ahok kala dua raperda terkait reklamasi masih hangat, bahkan berubah jadi panas bukan main, dibahas di DPRD DKI. Dua raperda itu adalah Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.


Kontribusi tambahan rencananya masuk di raperda yang disebut nomor dua, tepatnya di Pasal 116 ayat (10). Namun DPRD DKI tak melanjutkan lagi pembahasan raperda itu.

Soal apakah Anies berniat melanjutkan kembali rencana pengenaan kontribusi tambahan atau apakah dia berniat melanjutkan pembahasan raperda yang terhenti itu, Anies belum memastikannya. Anies justru mempertanyakan bagaimana bisa dulu pihak eksekutif Pemprov DKI menentukan besaran 15 persen untuk kontribusi tambahan. Dia penasaran bagaimana angka itu lahir.

"Jadi ketika Anda angkat soal 15 persen, justru tanyakan kepada yang menginisiasi dulu, mengapa 15? Kok tidak 17? Kok tidak 22 (persen)?" sebut Anies.

Anggota Dewan dari partai yang dulu mendukung Ahok bereaksi. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Anies bertanya kepada jajarannya di Bappeda sebagai tim pengkaji. Soalnya, besaran 15 persen itu ditentukan oleh anak buahnya sendiri.

"Pak Anies bisa menanyakan kepada anak buah. Kenapa angka itu, jalan pikirannya bagaimana. Konsepnya bagaimana. Bisa ditanya secara detail," kata Gembong saat dimintai konfirmasi, Kamis (27/6/2019).


Gembong mengatakan kontribusi tersebut dikaji oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI. Dia mengatakan yang menerbitkan angka 15 persen merupakan tim dari Pemprov DKI Jakarta pada masa Ahok.

"Soal kontribusi itu kan usulan dari Bappeda. Bappeda itu draf raperda itu kan usul inisiatif Pemprov. Artinya, yang menerbitkan angka 15 persen adalah Pemprov. Kalau Pak Anies bilang kenapa cuma 15 persen, silakan Pak Anies tanya ke Bappeda," jelas Gembong.


Bila menelusuri penjelasan soal kontribusi tambahan, penjelasan Kepala Bappeda Pemprov DKI era Ahok, Tuty Kusumawati, menjadi relevan. Dia pernah berbicara tentang hal ini saat bersaksi di persidangan kasus suap reklamasi dengan terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 30 Juni 2016.

Tambahan kontribusi 15 persen tersebut nantinya akan berwujud infrastruktur nonprofit yang ditujukan untuk masyarakat. Besaran 15 persen diakuinya merupakan usul eksekutif (Pemprov DKI), bukan legislatif (DPRD DKI).

"Tambahan kontribusi, usulan eksekutif 15 kali dikali NJOP, dikali saleable area (kawasan yang dapat dijual). Bukan dalam bentuk lahan, nantinya akan berupa revitalisasi daratan, juga untuk melestarikan lingkungan di sekitarnya," jelas Tuty.


"Angka 15 persen itu wujudnya bisa infrastruktur, bisa pemberdayaan masyarakat. Bisa jalan inspeksi, bisa rumah susun yang tidak membebani masyarakat," kata Tuty saat itu.

Anies Baswedan Menyoal Besaran Kontribusi TambahanTuty Kusumawati (Bisma Alief/detikcom)


Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah DKI era Ahok, Vera Revina Sari, menjelaskan angka 15 persen muncul dari simulasi penghitungan. "Untuk 15 persen kontribusi tambahan itu diperoleh dari hasil simulasi modelling. Penjualan lahan bersih berdasarkan estimasi biaya dengan formula 15 persen x NJOP x luas lahan yang bisa dijual. Pengaturan mengenai kontribusi tambahan secara umum sudah ada dalam Perda 8 Tahun 1995, Perda 1 Tahun 2012 sudah ada," kata Vera di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, 31 Agustus 2016.

Anies Baswedan Menyoal Besaran Kontribusi TambahanVera Revina Sari (Ari Saputra/detikcom)


Ke mana Tuty Kusumawati dan Vera Revina Sari yang bisa menjelaskan soal besaran kontribusi tambahan 15 persen itu? Mereka masih di Pemprov DKI. Tuty kini menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta. Sedangkan Vera diangkat Gubernur Anies menjadi Asisten Deputi Gubernur DKI Bidang Tata Ruang.


Simak Juga "Polemik Keputusan Anies soal Reklamasi":

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Selamat! Anies Baswedan Sambut Kelahiran Cucu Pertamanya"
[Gambas:Video 20detik]
(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads