Sebelumnya, kuota penerimaan yaitu 5 persen perpindahan tugas orangtua, 5 persen prestasi luar zona, 90 persen zonasi yang dibagi 20 persen prestasi dalam zonasi dan 70 persen murni zonasi.
Setelah aturan Permendikbud diubah, aturan di Jawa Tengah ikut berubah dan tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 421/10543 tentang perubahan surat keputusan sebelumnya nomor 421/10163.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meningkatkan jalur prestasi luar zonasi dari 5 persen jadi 15 persen. Yang 80 persen itu zonasi di breakdown jadi dua seleksi prestasi dalam zonasi dan seleksi zonasi jarak," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Jumeri di rumah dinas Gubernur Jateng, Semarang, Kamis (27/6/2019).
Untuk diketahui, sampai tanggal 28 Juni besok, tahap PPDB SMA di Jawa Tengah adalah pengambilan token akun. Akun tersebut untuk memdaftar online pada tanggal 1-5 Juli 2019 baik SMA maupun SMK Negeri.
Sementara itu Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengakui ada banyak komplain dari masyarakan, namun ia berharap sistem itu membuat PPDB lebih baik. Soal prestasi juara, Jateng tetap menerapkan urutan prestasi yang berjenjang yang diutamakan.
"Jangan sampai ada sertifikat (prestasi) yang 'sengaja dimunculkan', karena kementerian sudah mengatur ketentuannya. Silahkan yang berprestasi disampaikan. Yang bingung dan cemas konsultasi ke dinas, agar tidak ada kecurigaan," tandasnya.
Ganjar juga mengimbau agar masyarakat tidak "memainkan" surat domilisi demi mendaftar sekolah. Jika nantinya diketahui surat domisili itu bermasalah maka siswa tersebut akan dikeluarkan.
"Yang menipu surat domisili pasti kena dan dikeluarkan. Para orangtua jujur saja," tegas Ganjar.
(alg/bgk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini